Wajibnya Memelihara Jenggot

Wajibnya Memelihara Jenggot

Memelihara jenggot merupakan salah satu adab yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim. Dalam syari’at Islam, laki-laki tidak boleh mencukur jenggotnya bahkan hukumnya haram, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki untuk memelihara dan memanjangkan jenggotnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى،خَالِفُوْا الْـمَجُوْسَ.

Rapikanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang Majusi. (HR. Muslim no. 260 dan Abu ‘Awanah (I/188))

Para Ulama berbeda pendapat, “Bolehkan memendekkan jenggot atau memotongnya jika sudah melebihi satu genggam?”

Jawabannya: Wajib hukumnya memelihara jenggot, tidak boleh memotongnya. Pendapat ini sesuai dengan konteks hadits yang memerintahkan untuk memeliharanya.

Allâh Azza wa Jalla menjadikannya kewibawaan dan keindahan bagi laki-laki. Karenanya, keindahan itu akan tetap ada sampai tua dengan adanya jenggot. Sungguh heran dengan orang yang menyelisihi sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencukur jenggotnya. Bagaimana wajahnya tetap buruk karena telah hilang keindahannya, terutama ketika sudah tua. Maka dia menjadi seperti nenek tua yang hilang keindahannya ketika sudah berumur, walaupun ketika kecil dia termasuk wanita yang paling cantik. Inilah yang dirasakan. Tetapi kebiasaan-kebiasaan dan taklid buta menjadikan sesuatu yang jelek diperbagus dan sesuatu yang bagus malah diperjelek.[Bahjatu Qulûbil Abrâr hlm. 129]

Maka tidak boleh bagi laki-laki mencukur jenggotnya, jika dia melakukan hal tersebut, maka dia telah menyelisihi jalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan durhaka kepada perintahnya, serta terjatuh kepada penyerupaan dengan kaum musyrik dan majusi. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَالِفُوْا الْمَجُوْسَ أَوِ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِّرُوْا اللِّحَى وَأَحْفُوْا الشَّوَارِبَ

Selisihilah orang majusi atau orang-orang musyrik. Suburkanlah jenggot kalian dan cukurlah kumis kalian. (HR. al-Bukhâri no. 5492 dan Muslim no. 259)

Hadits ini menunjukkan bahwa memanjangkan jenggot –yang menyelisihi orang-orang musyrik- termasuk fitrah, maka tertolaklah syubhat orang-orang yang berkata, “Sungguh, ada orang-orang kafir zaman sekarang yang memanjangkan jenggotnya. Maka tidakkah kita sepantasnya menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot kita?” Lihatlah, ini adalah bisikan syaithan, wal ‘iyâdzu billâh.

Kita jawab syubhat tersebut, “Sesungguhnya mereka memanjangkan  jenggot karena mengikuti fitrah. Dan kita diperintahkan untuk melakukan fitrah tersebut. Jika mereka menyerupai kita dalam fitrah ini, maka kita tidak melarang mereka dan tidak perlu menyimpang dari fitrah tersebut hanya karena mereka menyamai kita. Sebagaimana jika mereka menyamai kita dalam memotong kuku, maka kita tidak mengatakan bahwa kita harus meninggalkan memotong kuku, tetapi kita harus tetap memotongnya. Begitu juga fitrah-fitrah yang lainnya, jika orang-orang kafir menyamai kita dalam hal-hal tersebut, maka kita tidak perlu menyimpang darinya. Wallahul muwaffiq. (Syarh Riyâdhish Shâlihîn (V/235), karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

______

Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله